cara mengurus surat tanah ajb ke shm

 Untuk mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pertama siapkan dokumen seperti AJB, KTP, KK, dan PBB. Kemudian, ajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang akan dilanjutkan dengan proses pengukuran tanah, penelitian, pengumuman data, dan pengesahan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. Langkah terakhir adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum penerbitan SHM. 

1. Persiapan dokumen
  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP pemohon, serta bukti pembayaran BPHTB.
  • Sertifikat tanah asli (jika ada).
  • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  • Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh RT/RW dan disahkan oleh kelurahan.
  • Surat kuasa (jika diurus melalui kuasa). 
2. Pengajuan permohonan
  • Datangi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen. 
3. Proses di BPN
  • Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran, BPN akan menerbitkan Surat Ukur atau Gambar Situasi yang sudah disahkan.
  • Penelitian Panitia A: Dokumen akan diteliti oleh panitia yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
  • Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan hak akan diumumkan di kantor BPN dan kelurahan selama 60 hari untuk mengantisipasi sengketa.
  • Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Setelah periode pengumuman selesai tanpa ada keberatan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. 
4. Penyelesaian dan penerbitan SHM
  • Pembayaran BPHTB: Lakukan pembayaran BPHTB sesuai dengan luas dan NJOP tanah.
  • Penerbitan SHM: Setelah SK Hak diterbitkan dan semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan SHM. Proses ini bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Mengubah AJB ke SHM Disertai Syarat dan Biayanya