Berapa Biaya Pembuatan AJB Tanah Girik?
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu berapa biaya pembuatan AJB di notaris?
Estimasi biaya buat AJB di notaris dihitung dari biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penjual yakni sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Lalu ditambah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% dikalikan nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, Anda juga perlu membayar jasa PPAT. Biasanya notaris mematok tarif yang berbeda-beda, tetapi umumnya Rp2.500.000 untuk pembuatan AJB.
Jadi biaya pembuatan AJB di PPAT merupakan hasil penjumlahan variabel-variabel yang disebutkan di atas yang meliputi PPh, BPHTB dan biaya jasa notaris itu sendiri.
Biaya dari AJB ke SHM
1. Biaya Pengukuran Tanah
Biaya ini ditentukan berdasarkan luas tanah dan harga satuan biaya khusus (HSBKu) yang berlaku. Rumus perhitungannya adalah:
Biaya Pengukuran = (Luas Tanah / 500) x HSBKu + Rp100.000
Misalnya, untuk tanah seluas 100 m² dengan HSBKu tertentu, perhitungannya menjadi:
(100 m² / 500) x HSBKu + Rp100.000
Harap diperhatikan, besar HSBKu dapat berbeda di setiap daerah, maka periksa tarif yang berlaku di wilayah Anda.
2. Biaya Panitia A
Panitia A bertugas melakukan pemeriksaan dan penelitian tanah sebelum penerbitan SHM. Biaya yang dikenakan dihitung dengan rumus:
Biaya Panitia A = (Luas Tanah / 500) x HSBKpa + Rp350.000
Di mana HSBKpa adalah harga satuan biaya khusus untuk kegiatan pemeriksaan oleh Panitia A.
Sekadar informasi, Panitia A adalah tim yang dibentuk oleh BPN untuk melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka pendaftaran hak atas tanah, seperti dalam proses perubahan AJB ke SHM.
3. Biaya Pendaftaran
Biaya administrasi untuk pendaftaran sertifikat ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertifikat.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Untuk proses balik nama, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah dan luasnya dengan rumus:
Biaya Balik Nama = (Nilai Tanah per m² x Luas Tanah) / 1.000
Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp1.000.000 per m² dan luas tanah 100 m²:
(Rp1.000.000 x 100 m²) / 1.000 = Rp100.000
5. Biaya Pajak dan Retribusi
Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak dan retribusi yang mungkin timbul, seperti:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biasanya sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pajak Penghasilan (PPh): Untuk penjual, biasanya sebesar 2,5% dari harga jual.
Tarif dan ketentuan pajak dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Estimasi Total Biaya
Sebagai ilustrasi, untuk tanah seluas 100 m² dengan nilai tanah Rp1.000.000 per m², estimasi total biaya yang perlu disiapkan adalah:
Biaya Pengukuran: Tergantung pada HSBKu setempat
Biaya Panitia A: Tergantung pada HSBKpa setempat
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Biaya Balik Nama: Rp100.000
BPHTB: 5% x (Rp1.000.000 x 100 m² – NPOPTKP)
PPh: 2,5% x Rp100.000.000
Total estimasi biaya akan bergantung pada nilai HSBKu, HSBKpa, dan NPOPTKP yang berlaku di daerah Anda.
Untuk informasi lebih akurat dan terkini, silakan berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau notaris/PPAT di wilayah Anda.
Komentar
Posting Komentar